You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pekan Depan, Pemkot Jakpus Sosialisasikan PSBB Selama Tiga Hari
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus Kembali Aktifkan Gugus Tugas RW

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mempersiapkan kegiatan sosialisasi pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai tanggal 14-16 September 2020.

Senin besok kita baru mulai sosialisasi

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan sosialisasi ini berikan agar masyarakat dapat lebih taat terhadap aturan PSBB seperti semula. Adapun bentuk pengetatan yang diterapkan antara lain membatasi jumlah pekerja 50 persen, dan tempat makan hanya untuk take away.

Kebijakan Rem Darurat Didukung DPRD DKI

"Senin besok kita baru mulai sosialisasi, kemarin kita juga sudah arahin seluruh camat dan lurah untuk mengaktifkan kembali gugus tugas RW," kata Irwandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (11/9).

Ia melanjutkan, di Jakarta Pusat sendiri terdapat 390 RW. Apabila terdapat masyarakat yang melanggar aturan PSBB ini, pihaknya siap memberikan sanksi berupa kerja sosial selama 20 menit atau denda sebesar Rp 250 ribu. Bahkan saat ini sudah diberlakukan denda progresif bagi pihak yang kedapatan mengulangi kesalahannya.

"Kalau ada pelanggar lebih satu kali, maka akan kita kenakan sanksi dua hingga tiga kali lipat, sesuai catatanya dia telah melanggar berapa kali," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7681 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5647 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1443 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1323 personFakhrizal Fakhri